“Dari 48 persen angka tersebut, 32 persen dinikmati oleh para pelaku ekonomi di dalam negeri dalam bentuk batubara (untuk listrik), tenaga kerja, dan bahan baku lain sehingga hanya 16 persen yang dinikmati oleh pihak supplier dari LN (luar negeri),” ucap Seto.
Berdasarkan hitungan tersebut, nilai tambah yang dinikmati oleh pihak investor dan supplier hanya sebesar 16 persen ditambah komponen laba operasi 12 persen sehingga menjadi 28 persen.
Sementara, nilai tambah yang dinikmati oleh dalam negeri adalah 32 persen atau secara proporsi mencerminkan sekitar 53 persen (32% dibagi 32%+12%+16) dari seluruh nilai tambah hilirisasi nikel.
“Nilai tambah dalam negeri akan lebih besar jika pihak investor asing tersebut melakukan reinvestasi di dalam negeri, sudah tidak mendapatkan tax holiday, atau bahkan ada keterlibatan investor lokal, seperti Harum Energy, Trimegah Bangun Persada dan Merdeka Battery Materials,” pungkas Seto.
Editor : Ifan Jafar Siddik