Kampoeng Kurma Jonggol Resmi Berstatus Pailit
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2021/05/26/76c03_kampoeng-kurma.jpg)
BOGOR, iNews.id – Pengembang perumahan syariah PT Kampoeng Kurma Jonggol resmi berstatus pailit. Status ini dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berkaitan dengan kewajiban yang tak mampu dilaksanakan perseroan kepada investor.
Status pailit terhadap Kampoeng Kurma Jonggol setelah proposal rencana perdamaiannya ditolak oleh para kreditur. Sebelulmnya, Kampoeng Kurma telah resmi berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.
“Proposal yang diajukan oleh debitur ditolak para krediturnya dan juga berdasarkan rekomendasi dari hakim pengawas, sehingga PT Kampoeng Kurma Jonggol pailit," kata Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni, yang juga Kuasa Hukum Pemohon dari perkara ini, Rabu (26/5/2021).
Untuk diketahui, gugatan PKPU PT Kampoeng Kurma Jonggol diajukan oleh Topan Manusama dan Dwi Ramdhini selaku Pemohon PKPU. Mereka membeli dua kavling tanah seharga masing-masing Rp78.500.000 dan telah dibayar lunas. Persoalannya, Kampoeng Kurma tak pernah bisa menyerahkan kavling tersebut.
Menurut Zentoni, dalam putusannya, selain memutuskan PT Kampoeng Kurma Jonggol dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga mengangkat tiga orang Pengurus.
Mereka yaitu Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, Delight Chyril dan Eclund Valery. Kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Selanjutnya terkait kewenangan terkait aset PT Kampoeng Kurma Jonggol atau bundel pailit ada di tangan kurator yang telah ditunjuk oleh hakim Pengadilan,” ucap Zentoni.
Editor : ZenTeguh