get app
inews
Aa Text
Read Next : Saksi KPK Ringankan Ade Yasin di Sidang Dugaan Suap Auditor BPK

Tok! Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara eks Ketum Kadin Jabar, Kuasa Hukum: Kami Hormati Keputusan Hakim

Kamis, 12 Mei 2022 | 13:14 WIB
header img
Pengadilan Negeri Bandung Vonis Ketum Kadin Jawa Barat 1,5 tahun terbukti korupsi dana hibah. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNews.id - Tok! Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Tatan Pria Sudjana di jatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Tatan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jabar tahun 2019. 

Hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (11/5) malam. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Hakim PN Bandung Eman Sulaeman.

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut