"Keuntungan yang didapat terdakwa adalah manfaat keuntungan immateril selaku Ketua Kadin karena memperoleh dana hibah, sehingga dapat menjalankan visi misi sebagai Ketua Kadin Jabar," kata hakim.
Hakim juga mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara ini. Berdasarkan penghitungan dari inspektorat Pemprov Jabar, hakim menyembul kerugian negara atas perbuatan Tatan mencapai Rp388 juta lebih.
Atas putusan hakim tersebut, JPU Kejari Bandung menyatakan pikir-pikir dan akan menganalisa putusan hakim tersebut.
"Kami intinya akan mempelajari apa yang sudah dibacakan dalam putusan," ucap JPU, Gani usai sidang.
Sementara itu, Salah satu Kuasa Hukum Tatan, Lukman Firmansyah juga menyatakan sikap yang sama atas putusan majelis hakim. Lukman menegaskan bahwa kliennya tak menikmati keuntungan apapun dalam perkara ini dan akan menghormati yang menjadi putusan hakim.
Kuasa Hukum eks Ketum Kadin Jawa Barat, Lukman Firmansyah, SH. Foto: Istimewa
“Pada prinsipnya, kami menghormati putusan majelis hakim dan akan mempelajari secara utuh isi putusanya, untuk menentukan sikap apakah akan melakukan upaya banding atau tidak,” imbuhnya.
Editor : Hilman Hilmansyah