BOGOR, iNews.id - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) masih harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya hingga 25 Juni 2022. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan AY selama 40 hari terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan saksi-saksi lainya. Sehingga, sambung dia, perbuatan tersangka menjadi lebih jelas.
"Penahanan lanjutan ini terhitung 17 Mei 2022 sampai dengan 25 Juni 2022," ujarnya, Jumat (13/5).
Pada hari ini, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi. Diantaranya, Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor Andri Hadian, Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Hanny Lesmanawaty, Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman.
Tak hanya itu, Kasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan, Kepala BPKAD Teuku Mulya, dan Inspektur/Kepala BPAKD 2019-2021 Ade Jaya juga turut diselidiki. "Para saksi diperiksa untuk tersangka AY (Ade Yasin)," imbuhnya.
KPK turut memperpanjang masa penahanan tujuh tersangka lainnya untuk waktu yang sama. Mereka ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Kemudian, Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Sebelumnya, dalam kasus ini Politisi PPP itu diduga menyuap auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp 1,9 miliar. Hal itu dilakukan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Suap diberikan melalui perantara yaitu Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam.
Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : Hilman Hilmansyah