get app
inews
Aa Text
Read Next : Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Perkara Kerumunan Megamendung

32 Simpatisan Habib Rizieq Shihab Ditangkap, 11 dari Bogor

Kamis, 27 Mei 2021 | 14:32 WIB
header img
Sebanyak 32 simpatisan Habib Rizieq Shihab diamankan polisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).(Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap 32 simpatisan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Mereka ditengarai mengabaikan protokol kesehatan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, dari 11 orang tersebut terdapat mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI). Namun, polisi tak mengungkap identitas.

"Siang ini ada 11 orang dan itu dari Bogor. Kami amankan karena diingatkan untuk meninggalkan lokasi terkait protokol kesehatan masih saja berkumpul," ujar Erwin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Dia menjelaskan, 11 orang itu selanjutnya diminta mengikuti tes usap antigen untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya penyebaran virus corona (Covid-19). Dia memastikan 

Menurutnya, dari pemeriksaan petugas tidak menemukan atribut atau benda-benda mencurigakan. Saat ini, kata dia petugas masih mendalami motif mereka mendatangi PN Jakarta Timur.

Untuk diketahui, Habib Rizieq menjalani sidang putusan perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan berkaitan dengan kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Sejumlah simpatisannya datang ke pengadilan sejak kemarin.

Rabu malam, polisi telah mengamankan 21 orang. Mereka juga diminta tes Covid-19. 

Editor : ZenTeguh

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut