get app
inews
Aa Read Next : Update Kondisi Terkini Jalur Puncak hingga Perbatasan Cianjur

Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Perkara Kerumunan Megamendung

Kamis, 27 Mei 2021 | 16:12 WIB
header img
Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta oleh majalis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Megamendung, Kamis (27/5/2021) hari ini. (Foto: iNews.id/MPI).

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab dijatuhi vonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurangan dalam perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan di Megamendung, Bogor. Terhadap putusan itu, HRS menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan terdakwa Rizieq Shihab tidak mendukung pencegahan penularan Covid-19. 

"Menjatuhkan denda sejumlah Rp20 juta. Kalau denda tidak dibayar diganti kurungan selama lima bulan," kata Suparman, Kamis (27/5/2021).

Suparman kemudian menanyakan langkah selanjutnya Habib Rizieq sebagai terdakwa beserta penasihat dan jaksa penuntut umum. Ketua Majelis Hakim menjelaskan kedua pihak memiliki hak yang sama apakah menerima vonis tersebut atau hendak banding.

Kedua pihak pun menyatakan masih memikirkan langkah lanjutan. Jaksa penuntut umum maupun pihak Habib Rizieq diberi waktu tujuh hari.

"Pikir-pikir ya," kata Suparman menegaskan pernyataan Habib Rizieq.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan pekan lalu, JPU menuntut HRS agar dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Editor : ZenTeguh

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut