JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab bakal menghadapi sidang putusan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Kamis (27/5/2021) hari ini. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rencana sidang vonis diucapkan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa pada pekan lalu seusai Rizieq membacakan nota pembelaan atau pleidoi. “Kita jadwal dulu hari Kamis tanggal 27 Mei untuk pembacaan putusan," ujar Nyompa, Kamis (20/5/2021) pekan lalu.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait dengan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq menggelar acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putrinya yang dihadiri ribuan jamaah.
Tidak hanya itu, dia juga ditetapkan tersangka dalam perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Seperti diketahui, Rizieq memiliki pesantren di kawasan ini yaitu Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
Kedatangannya ke pesantren ini beberapa waktu lalu juga mengundang ribuan orang. Jamaah pendukung HRS menyemut di jalanan meski pandemi Covid-19 melanda.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan, HRS dituntut 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Jaksa Penuntut Umum meyakini HRS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : ZenTeguh