get app
inews
Aa Read Next : Vonis Ditunda, Pengusaha Plastik Asal Bandung Harap Bebas

Habib Rizieq Shihab Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Kamis, 27 Mei 2021 | 04:31 WIB
header img
Habib Rizieq Shihab akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) hari ini. (Foto: iNews.id/MPI).

Tidak hanya itu, Rizieq bersama-sama Haris Ubaidillah, Ahmas Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi yang juga jadi terdakwa dalam perkara ini diyakini melanggar Pasal 82A Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.

Adapun dalam perkara kerumunan di Megamendung, pendakwah yang meraih gelar doktor itu dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsideer tiga bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50.000.000 subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa penuntut Syahnan Tanjung dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Editor : ZenTeguh

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut