JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab bakal menghadapi sidang putusan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Kamis (27/5/2021) hari ini. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rencana sidang vonis diucapkan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa pada pekan lalu seusai Rizieq membacakan nota pembelaan atau pleidoi. “Kita jadwal dulu hari Kamis tanggal 27 Mei untuk pembacaan putusan," ujar Nyompa, Kamis (20/5/2021) pekan lalu.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait dengan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq menggelar acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putrinya yang dihadiri ribuan jamaah.
Tidak hanya itu, dia juga ditetapkan tersangka dalam perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Seperti diketahui, Rizieq memiliki pesantren di kawasan ini yaitu Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
Kedatangannya ke pesantren ini beberapa waktu lalu juga mengundang ribuan orang. Jamaah pendukung HRS menyemut di jalanan meski pandemi Covid-19 melanda.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan, HRS dituntut 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Jaksa Penuntut Umum meyakini HRS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu, Rizieq bersama-sama Haris Ubaidillah, Ahmas Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi yang juga jadi terdakwa dalam perkara ini diyakini melanggar Pasal 82A Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.
Adapun dalam perkara kerumunan di Megamendung, pendakwah yang meraih gelar doktor itu dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsideer tiga bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50.000.000 subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa penuntut Syahnan Tanjung dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Editor : ZenTeguh