get app
inews
Aa Read Next : Ketua RT/RW Kecewa Insentif 2024 Tak Sesuai Janji Pemkab Bogor

Iwan Setiawan Pinta Para Camat Teliti Urus Akta Tanah

Kamis, 19 Mei 2022 | 17:57 WIB
header img
Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan. Foto: istimewa

BOGOR, iNews.id - Kedudukan dan fungsi Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dalam melakukan pelayanan pendaftaran tanah, ternyata masih ditemukan persoalan di lapangan, terutama dalam pelayanan untuk membuat akta-akta tanah. 

Hal itu direspon serius oleh Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan. Dia meminta para Camat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor harus teliti dalam mengurus akta tanah di wilayahnya agar mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Menurutnya, selaku PPATS, Camat harus menguasai berbagai aturan pertanahan. Baik terkait dengan administrasi dan kewenangannya.

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut