Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gerakan Indonesia ASRI Resmi Diluncurkan, Satpol PP Turun Bersihkan 2 Ton Sampah di Situ Gede
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri: SIPD Integrasikan Perencanaan Pembangunan, Penganggaran, Monev, dan Pelaporan Pemda

Jum'at, 20 Mei 2022 | 10:47 WIB
  • author Putra Ramadhani Astyawan
Kemendagri: SIPD Integrasikan Perencanaan Pembangunan, Penganggaran, Monev, dan Pelaporan Pemda
Foto: istimewa

Fatoni menegaskan, aplikasi SIPD wajib digunakan pemda dalam tata kelola keuangan dan pembangunan. Terlebih, hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu menyebutkan, informasi keuangan dan pembangunan daerah disajikan dalam suatu sistem pemerintahan daerah.

Dirinya melanjutkan, SIPD berperan sebagai perekam transaksi aktivitas belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penerapan aplikasi tersebut, diyakini bakal berjalan optimal jika didukung informasi dan data yang terus diperbarui daerah, utamanya yang menyangkut realisasi belanja serta output progres dari belanja tersebut.

"Aplikasi SIPD akan mendukung perubahan keuangan pusat dan daerah, khususnya dalam bidang keuangan," tuturnya.

Editor: Hilman Hilmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut