get app
inews
Aa Read Next : Berkumpul di Asia World Muslim Summit, 50 Pemuda Lintas Negara Solid Dukung Palestina

Bawa Sabu 2 Karung, Pria Asal Indonesia Dicokok Polisi Malaysia

Senin, 27 September 2021 | 14:50 WIB
header img
Seorang pria kewarganegaraan Indonesia berusia 56 tahun membawa 2 karung goni berisi sabu dicokok Kepolisian Perak, Malaysia. Foto/The Star

IPOH,iNews.id - Seorang pria kewarganegaraan Indonesia berusia 56 tahun membawa 2 karung goni berisi sabu dicokok Kepolisian Perak, Malaysia.  Sabu-sabu ditaksir senilai RM1,7 juta atau sekitar Rp5,7 miliar. 

2 karung goni berisi sabu-sabu hendak diselundupkan ke Indonesia.  Pria tersebut ditangkap polisi pada hari Minggu pukul 12.55 waktu setempat di pinggir jalan dekat dermaga ilegal di daerah Bagan Lipas Laut di Rungkup dekat Bagan Datuk.

Kepala Polisi Perak, Mior Faridalathrash Wahid, mengatakan departemen investigasi kriminal narkotika polisi Hilir Perak menangkap pria dengan narkoba seberat 29kg.

“Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa tersangka membeli narkoba dari distributor lokal, dan kemudian akan 'mengekspor' narkoba melalui perahu di dermaga ilegal," katanya, seperti dikutip The Star, Senin (27/9/2021).

“Akan ada lagi kapal 'pick-up' di tengah laut tempat barang-barang itu akan dikumpulkan dan dibawa ke Indonesia," katanya dalam konferensi pers di markas polisi Perak.

Komisaris Mior Faridalathrash menambahkan bahwa ini adalah pertama kalinya polisi negara bagian setempat menemukan modus operandi seperti ini dalam penyelundupan narkoba.

Dia mengatakan tersangka memiliki dokumen yang sah untuk tinggal di Malaysia, dan dia telah berada di negara itu selama lebih dari setahun.

“Kami percaya bahwa dia telah aktif 'mengekspor' narkoba selama tiga bulan terakhir," ujarnya.

"Tes urine untuk narkoba yang dilakukan padanya negatif, dan tersangka juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya," imbuh dia tanpa merinci identitas tersangka.

Dia mengatakan narkoba yang disita dapat didistribusikan ke sekitar 300.000 pengguna, dan tersangka akan ditahan hingga 2 Oktober mendatang.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut