get app
inews
Aa Read Next : Proyek Drainase PUPR Dinilai Kurang Efektif, Diguyur Hujan Jalan Tegar Beriman Masih Tergenang

KPK Periksa Kepala Dinas PUPR Kab Bogor dan Kepala BPK Jabar Terkait Kasus Suap Bupati Bogor AY

Minggu, 22 Mei 2022 | 06:56 WIB
header img
Marathon KPK Periksa Puluhan Saksi Terkait Kasus Suap Yang Seret Bupati Bogor. (Foto : Istimewa)

BOGOR, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara marathon melakukan pemeriksaan atas puluhan saksi terkait kasus suap pengurusan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor yang menyeret Bupati Bogor AY jadi tersangka.

Sembilan orang saksi dari kalangan non ASN di Kabupaten Bogor, diperiksa penyidik KPK guna dimintai keterangan, Jumat (20/5). Mereka adalah Tantan Septian (sopir), Muhammad Wijaksana alias Iman (tenaga honorer BPK Perwakilan Jabar), Krisna Candra Januari alias Kris (Wiraswasta), Sunaryo (Wiraswasta/Dirut PT. Kemang Bangun Persada), Jonarudin Syah (Wiraswasta/ Direktur CV. Raihan Putra), H. Sabri Amirudin (Direktur PT. Sabrina Jaya Abadi), Rieke Iskandar alias Akew (Sekretaris KONI Kabupaten Bogor), Genia Kamilia Sufiadi (Pelajar/Mahasiswa), Putri Nur Fajrina (Pelajar/Mahasiswa).

Sehari sebelumnya, Kamis (19/5) penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur BPK Perwakilan Jawa Barat, yakni Agus Khotib (Kepala BPK Perwakioan Jawa Barat) beserta 3 orang ASN BPK Perwakilan Jawa Barat masing masing Dessy Amalia, Winda Rizmayani dan Emmy Kurnia.Sementara dari jajaran ASN Dinas PUPR Kabupaten Bogor, turut diperiksa penyidik KPK yakni Soebiantoro (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor), Heru Haerudin (PPK Bina Marga Dinas PUPR Kab Bogor), Gantara Lenggana (ASN di Dinas PUPR Kab Bogor), Krisman Nugraha (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kab Bogor), R. Indra Nurcahya (ASN di Dinas PUPR Kab Bogor) dan Aldino Putra Perdana (ASN Dinas PUPR Kab Bogor)

Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait proyek-proyek di Dinas PUPR dan dugaan temuan bermasalah proyek pekerjaan yang menjadi obyek pemeriksaan Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar.

"Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AY (Ade Yasin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/5/2022).

Puluhan ASN dan non ASN yang diperiksa masih dalam kapasitas sebagai saksi dan sejauh ini KPK belum menetapkan adanya tersangka baru.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin.Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut