Djoko menegaskan, hal tersebut harus diusut tuntas. Sebaiknya, sambung dia, pihak terkait harus menyelidiki lebih dalam setiap peristiwa yang terjadi. Penekananya lebih kepada memberikan efek jera kepada siapapun yang terkait dengan kegiatan perjalanan.
"Agar pengusaha pun tidak mudah main investasi tanpa memikirkan resiko-resiko yang akan dihadapinya. Karena kalau tidak ada ijin atau mati KPSnya (Kerjasama Pemerintah Swasta), Ditjenhubdat Kemenhub tidak bisa berbuat apa-apa. Termasuk jika ada kesalahan di pengemudi juga harus ditindak lanjut," ujarnya kepada iNews.Bogor.id , Sabtu (21/5).
Dia menimbang, saat ini sekitar 60 persen banyak sekali bus pariwisata dengan nomor kendaraan luar daerahnya. Seperti bus pariwisata dari Pulau Jawa yang mendominasi di luar daerahnya.
Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat) di daerah sudah melakukan upaya mendorong para pengusaha tersebut untuk mengurus ijin ke Ditjenhubdat. Namun, banyak pengusaha otobus (PO) tersebut tidak mau melakukannya dengan berbagai alasan.
"Intinya, karena mereka sudah dapat operasi di jalan dan tidak ada yang ganggu jadi buat apa susah-susah balik nama terus buat ijin," imbuhnya.
Editor : Furqon Munawar