get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Junsam Dorong Pemkab Cover Biaya Vaksin Meningitis

Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Ingatkan Penyedia Jasa Tidak Tuntaskan Pekerjaan akan di Blacklist

Senin, 13 Januari 2025 | 18:01 WIB
header img
Tampak Jalan Raya Gunungsari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor dibiarkan terbengkalai oleh kontraktor penyedia jasa. (Foto : iNewsBogor.id/Wildan)

BOGOR, iNewsBogor.id- Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, meminta pihak pelaksana pekerjaan Jalan Raya Gunungsari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, optimalkan waktu luncuran.

Jalan raya yang di kerjakan PT Banten Putra Kontruksi dengan pagu anggaran Rp. 2,6 milyar, tersebut, diminta untuk memaksimalkan waktu yang diberikan, jika tidak akan ada sangsi tegas atau black list nantinya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom meminta agar pihak penyedia jasa mekasimalkan waktu luncuran yang diberikan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.

"Setau saya begini ya, itu jalan sedang dilakukan luncuran, luncuran itu tetap dilaksanakan setelah dinas PUPR memberikan waktu selama 50 hari kedepan," ujar Aan, Senin (13/01/2025).

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut