get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Junsam Dorong Pemkab Cover Biaya Vaksin Meningitis

Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Ingatkan Penyedia Jasa Tidak Tuntaskan Pekerjaan akan di Blacklist

Senin, 13 Januari 2025 | 18:01 WIB
header img
Tampak Jalan Raya Gunungsari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor dibiarkan terbengkalai oleh kontraktor penyedia jasa. (Foto : iNewsBogor.id/Wildan)

Politisi Partai Golkar tersebut dengan tegas meminta agar selama 50 hari kedepan tentunya pihak pelaksana mengerjakan kontruksi dengan optimal.

"Yang pasti begini dinas sudah memberikan ruang untuk dikerjakan kembali dan diberikan waktu sampai 13 Februari mendatang," tandasnya..

Terkait hal itu, Aan dengan tegas akan memberikan sangsi black list terhadap perusahaan tersebut jika tidak mengerjakan sesuai waktu yang diberikan.

"Kami meminta pihak penyedia jasa untuk menyelesaikan infrastruktur itu, kalau seandainya tidak dilakukan pengerjaan, maka kami meminta pihak perusahaan tersebut di black list serta tidak ikut bermain lelang di Kabupaten Bogor," pungkasnya.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut