Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Ingatkan Penyedia Jasa Tidak Tuntaskan Pekerjaan akan di Blacklist
Senin, 13 Januari 2025 | 18:01 WIB
Politisi Partai Golkar tersebut dengan tegas meminta agar selama 50 hari kedepan tentunya pihak pelaksana mengerjakan kontruksi dengan optimal.
"Yang pasti begini dinas sudah memberikan ruang untuk dikerjakan kembali dan diberikan waktu sampai 13 Februari mendatang," tandasnya..
Terkait hal itu, Aan dengan tegas akan memberikan sangsi black list terhadap perusahaan tersebut jika tidak mengerjakan sesuai waktu yang diberikan.
"Kami meminta pihak penyedia jasa untuk menyelesaikan infrastruktur itu, kalau seandainya tidak dilakukan pengerjaan, maka kami meminta pihak perusahaan tersebut di black list serta tidak ikut bermain lelang di Kabupaten Bogor," pungkasnya.
Editor : Furqon Munawar