JAKARTA,iNews.id - Surat Presiden (Surpres) tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah diterima secara resmi Ketua DPR Puan Maharani yang diantar langsung oleh Mensesneg Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pada Rabu (29/9/2021)
Puan dalam jumpa pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9/2021) menjelaskan, Puan memastikan DPR RI sejalan dengan pemerintah tentang perlunya memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Menurutnya, pemindahan Ibu Kota ini sudah terjadi di sejumlah negara lainnya.
"Pemikiran tentang memindahkan (ibu kota) negara itu sudah pernah tercetus atau disampaikan oleh presiden pertama Bapak Soekarno untuk memindahkan ibu kota negara ke tempat yang dianggap lebih baik dan tentu saja bisa bermanfaat dan menyejahterakan masyarakat Indonesia," ujar dia.
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bersyukur hari ini pemerintah telah menyampaikan Surpres ini. Dia menyampaikan bahwa RUU IKN ini terdiri dari 34 Pasal dan 9 bab, dan telah disusun sedemikian rupa dengan mengikuti kaidah-kaidah penyusunan RUU sebagaimana dimuatkan dalam naskah akademik.
"Isi di dalam UU ini antara lain menyangkut visi dari ibu kota negara, kemudian bentuk pengorganisasian, pengelolaan, kemudian tahap-tahap pembangunannya, sampai kemudian tahap pemindahannya dan bagaimana pembiayaannya," ujar Suharso.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta