Dari situ, nantinya akan diketahui dan disesuaikan dengan peraturan yang baik pada level pengecer, pedagang hingga distributor. Kemudian, bekerjasama dengan Pemkot Bogor untuk mengendalikan harga minyak goreng agar sesuai HET yang ditetapkan.
"Kami juga akan memberikan apresiasi kepada delapan toko yang saat ini telah menjual sesuai HET sesuai ketentuan. Kami berharap dalam dua hari ini kami akan bekerja keras mengetahui sumbernya, termasuk pula kami ingin mengetahui pada tingkat distributor berapa harga yang diterima," ungkapnya.
Berdasarkan data sementara, pihaknya telah memonitor 95 toko dari 11 pasar yang ada di wilayah Kota Bogor. Dari jumlah tersebut dibagi kepada tiga kelompok yakni kategori hijau sebanyak 8 toko, kategori kuning 18 toko dan katergori merah 49 toko.
"Sisanya 20 toko hanya menjual minyak goreng premium," tambahnya.
Dijelaskannya, kategori hijau adalah sesuai HET yang menjadi acuan yaitu Permendag Nomor 11/2022. Artinya hijau sesuai HET yaitu Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Kedua adalah kategori kuning itu adalah HET sampai dengan 10 persen dari harga HET atau paling tinggi Rp 17 ribu dan kategori merah yaitu menjual di atas harga Rp 17 ribu per kilogram.
Editor : Hilman Hilmansyah