Inovasi yang dimaksud kata Bima Arya adalah peluncuran aplikasi NongkrongSehatBogor.com yang mensinergikan antara wisata sehat dan kampanye tanpa rokok.
Dia meminta kepada Diskominfo, DinKUKMdagin dan Disparbud untuk menyosialisasikan secara maksimal dengan maksud agar ada self assessment atau penilaian diri dari warga Kota Bogor.
“Hari ini kita semua melihat ketiganya, konsistensi, kolaborasi dan inovasi. Kesepakatan restoran tanpa rokok merupakan bentuk perwujudan visi Kota Bogor yang menjadikan kota ini sebagai Kota Keluarga. Adanya KTR di restoran tentunya akan menarik orang untuk datang tanpa khawatir akan gangguan dari asap rokok, khususnya yang membawa keluarga tidak perlu takut lagi terpapar asap rokok,” ujar Bima Arya.
Selain dari sisi pelaku usaha, keterlibatan masyarakat juga sangat diperlukan demi menyukseskan KTR di berbagai area, termasuk di restoran.
Penandatanganan MoU Pemkot Bogor dan PHRI Kota Bogor terkait Area Bebas Rokok. (Foto : Istimewa)
Melalui kanal-kanal resmi yang tersedia seperti NongkrongSehatBogor.com ini diharapkan warga untuk tidak segan-segan melaporkan atau mengusulkan tempat makan atau restoran yang layak masuk dalam direktori ini karena sudah memenuhi standar KTR.
Selain NongkrongSehatBogor.com, aplikasi lain yang diluncurkan adalah Smoke Free Directory yang menjelaskan cafe atau restoran yang benar-benar menerapkan Perda KTR.
Peluncuran aplikasi ini ditandai dengan penandatangan MoU antara PHRI Kota Bogor dengan Pemkot Bogor sebagai wujud kerja sama dan komitmen bersama.
Editor : Furqon Munawar