Kordinator aksi demo Toni mengatakan, perusahaan mulai PHK pada tanggal 19 Bulan November 2018, karyawan yang dikeluarkan sudah mengajak perusahaan untuk mediasi tapi tidak ada tanggapan, dan sudah dipanggil oleh Dinas Tenaga kerja juga tidak hadir.
"Kita ajak perusahaan untuk Tripartit tidak ditanggapi, kita lapor ke Dinas Tenaga Kerja, di mediasi oleh dinas tenaga kerja, dan dipanggil juga tidak hadir," ucap Toni kepada awak media.
Selanjutnya Ia memaparkan, setelah mendapatkan surat anjuran untuk ke PHI, selanjutnya di sidangkan, dari 5 tuntun yang diajukan, hanya 3 yang diterima oleh pengadilan, setelah keluar putusan PT. Bostinco malah Kasasi ke Makamah Agung, tapi MA menguatkan putusan dari PHI.
"Kita dapat surat anjuran ke PHI Bandung, di pengadilan dari 5 tuntutan kita, cuma 3 yang diterima, setelah keluar putusan kita coba hubungi PT. Bostinco untuk bayar dia malah kasasi ke Makamah Agung, setelah keluar kasasinya tahun 2020 sampai saat ini kita belum dibayar, di MA menguatkan putusan PHI," jelasnya.
Editor : Hilman Hilmansyah