bogor.iNews.id - Tujuh (7) orang pengguna narkoba ditangkap Polres Sukabumi didaerah Warudoyong, Cisaat, Sukaraja dan Cikole. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan penangkapan ini dilakukan selama 7 hari timnya melakukan operasi.
“ Dalam 1 Minggu ini kami berhasil mengungkap 5 LP (Laporan Polisi) dengan 7 tersangka, dimana TKP (Tempat Kejadian Perkara) nya terjadi di daerah Warudoyong, Cisaat, Sukaraja dan Cikole,” ungkap Sumarni.
Dari tujuh orang tersangka beberapa diantaranya adalah anggota geng motor yang sering membuat resah warga.
“Adapun tersangka dengan inisial MM yang mengaku kelompok dari salah satu kelompok geng motor, kemudian DCFP juga salah satu geng motor lainnya, YK, HD, MA dan TM. Mereka sudah kita tahan dan sedang kita lengkapi pemberkasannya dan segera akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” sebut Sumarni.
“Dari pengungkapan ini kita berhasil menyita barang bukti berupa Sabu seberat 17,34 Gram, kemudian Ganja seberat 29,64 Gram, kemudian obat-obatan berbahaya terdiri dari Hexymer 24 butir, Tramadol 679 butir, Reklona 3 butir, kemudian 7 unit Handphone berbagai merk, Dua unit timbangan digital dan uang hasil penjualan 210 ribu rupiah,” lanjutnya.
Masih kata Sumarni, “Modus operandi yang digunakan masih sama seperti yang kemarin, transfer, kemudian ada yang dibeli atau bertemu langsung kemudian ada juga yang dengan cara tempel,” katanya.
“Pasal yang dikenakan yaitu pasal 111 (1), pasal 112 (2), pasal 114 (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara, kemudian pasal 196,197 Undang-undan RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, acaman maksimalnya 12 tahun,” tandasnya.
Editor : Zamzami Ramadhan
Artikel Terkait