BOGOR - Asyik, akhirnya kereta api Pangrango lintas Bogor - Cicurug kembali beroperasi setelah pengembangan prasarana Kereta Api (KA) berupa pembangunan jalur ganda dan revitalisasi stasiun serta persinyalan selesai dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero), Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan untuk lebih memudahkan, penumpang dapat melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access. Pembelian go show baru dilayani 3 jam sebelum jadwal keberangkatan di loket stasiun.
Adapun tarif promo yang berlaku saat ini Rp45 ribu untuk kereta ekonomi dan Rp80 ribu untuk kereta eksekutif. Rangkaian KA Pangrango yang terdiri dari 2 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi ini akan dioperasikan 3 kali perjalanan pulang pergi (PP) setiap harinya,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa kepada MNC Portal, Minggu (10/4/2022).
Dengan relasi tujuan Stasiun Bogor Paledang sampai Stasiun Sukabumi dan melayani naik turun penumpang disejumlah stasiun pemberhentian lainnya seperti, Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat dan Sukabumi.
PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA.
“Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung,” tandasnya.
Berikut jadwal perjalanan kereta api Pangrango dari Stasiun Bogor Paledang dan Stasiun Sukabumi:
Berangkat 08.30 tiba di Sukabumi 10.34 WIB
- Berangkat 14.30 tiba di Sukabumi 16.34 WIB
- Berangkat 20.00 tiba di Sukabumi 22.04 WIB
Stasiun Sukabumi
- Berangkat 05.30 tiba di Bogor Paledang 07.34 WIB
- Berangkat 11.30 tiba di Bogor Paledang 13.34 WIB
- Berangkat 17.00 tiba di Bogor Paledang 19.04 WIB
Seperti diketahui untuk pengoperasionan kembali KA Pangrango ini tentunya tetap mengikuti regulasi protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui SE Kemenhub Nomor 39 tahun 2022.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait