Buntut Pengeroyokan Salah Sasaran Ulah Debt Collector di Cileungsi, Polres Bogor Tangkap Pelaku

Ifan Jafar Siddik
Polres Bogor tangkap debt collector pelaku penganiayaan salah sasaran di Cileungsi Bogor. (Foto : Istimewa)

BOGOR, iNews.id - Para pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial  FZ (27) warga desa Cileungsi kidul kecamatan Cileungsi Bogor, yang terjadi pada Rabu (25/05) lalu berhasil diungkap Polsek Cileungsi dan Satuan Reskrim Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin dalam konferensi persnya di Mako Polsek Cileungsi menjelaskan bahwa kejadian pengeroyokan yang terjadi terhadap seorang pemuda yakni Fuad Zamruddin (27) ini didasari oleh adanya hutang pihutang.

Jadi Pelaku pengeroyokan yakni NL ini awalanya menagih hutang kepada Joko  yang merupakan kakak dari korban pengeroyokan Faud Zamruddin melalui pesan WA namun tidak ada jawaban, hingga Pelaku NL ini pun mendatangi rumah orang tua Joko. 

Pada saat itu pelaku NL ini bersama 3 orang lainnya datang ke rumah orang tua Joko ini langsung mematikan MCB Listrik, yang kemudian masuk ke dalam rumah  dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap Faud Zamruddin yang saat itu sedang tertidur bersama anak dan istrinya  di kamar dengan tangan, kipas angin hingga air soft gun.

Korban Faud ini sendiri sempat mencoba menyelamatkan diri dengan lari keluar rumah, namun ditembaki soft gun oleh salah seorang pelaku lainnya hingga mengenai tangan dan punggung korban.Saat itu tetangga korban yang mencoba melerai pun di acungi senjata air soft gun dan para pelaku ini berteriak dengan mengaku-ngaku sebagai Polisi, 

Selain itu korban pun sempat di bawa oleh para pelaku menggunakan mobil, sebelum akhirnya di turunkan di daerah Cipayung. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileungsi

Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan atas kejadian pengeroyokan tersebut  berhasil kita amankan seorang Pelaku pengeroyokan yakni NL berikut barang bukti berupa air soft gun berikut pelurunya di daerah Bojong Kidul Kota Bandung pada Rabu (15/06). Sementara itu 3 orang pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya pelaku NL ini akan kita jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman minimal hukuman 7 tahun dan paling lama 9 tahun penjara, tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Editor : Hilman Hilmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network