JAKARTA,iNews.id - PNS atau Pegawai Negeri Sipil harus siap-siap untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk jika dipindah tugas ke ibu kota negara baru di Kalimantan Timur. Penugasan itu sebagaimana diatur di dalam UU No. 5/2014 tentang ASN.
Dalam aturan itu ditetapkan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Biro SDM dan Umum KemenPANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengatakan, untuk menjadi ASN dibutuhkan komitmen yang tinggi. Termasuk nantinya jika dipindah tugas ke ibu kota negara baru di Kalimantan Timur.
“Jadi kami menginginkan komitmen dari adik-adik sekalian, apakah siap ketika suatu saat nanti dipindahkan ke sana (ibu kota negara baru),” katanya dikutip dari lama KemenPANRB.go.id, Senin (11/10/2021).
Seperti diketahui pada akhir bulan lalu pemerintah secara resmi telah mengirimkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan rancangan undang-undang tentang ibu kota negara. Surpres tersebut diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada pemimpin DPR.
Terkait dengan pemindahan pegawai, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat rapat kerja bersama DPR menyampaikan bahwa pemetaan potensi dan kompetensi ASN yang akan dipindahkan ke ibu kota baru membutuhkan anggaran Rp5,5 miliar. Pemetaan ini menyasar lebih dari 2.000 ASN yang akan dipindahkan ke ibu kota negara baru.
“Pemetaan atau penilaian potensi dan kompetensi ASN khusus untuk ASN yang akan dipindahkan ke ibu kota baru dengan target 2.350 orang dan alokasi anggaran Rp5,5 miliar,” ujar Bima dikutip dari kanal youtube Komisi II DPR RI.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait