Geger! Ganja Minta Dilegalkan Demi Keperluan Medis, Benarkah?

Ifan Jafar Siddik
Ilustrasi. Tanaman Ganja. Foto: istimewa

BOGOR, iNews.id - Ganja atau mariyuana adalah jenis psikotropika yang mengandung tertrahidrokanahinol dan kanabinol yang membuat pemakainya mengalami euforia.

Hingga kini, ganja masih termasuk dalam jenis narkotika golongan 1 dan penggunaan nya dilarang keras. Selain ganja, jenis narkotika golongan 1 yang lain adalah sabu sabu, kokain, opium dan heroin. 

Kali ini publik di kejutkan dengan kabar yang mencuat bahwa akan di legalkan nya ganja untuk keperluan medis dan pengobatan.

DPR pun angkat bicara ihwal munculnya aspirasi melegalkan penggunaan ganja tersebut. Aspirasi ini akan dipertimbangkan secara hati-hati dengan meminta pendapat para ahli.

Editor : Hilman Hilmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network