BOGOR, iNews.id - Ganja atau mariyuana adalah jenis psikotropika yang mengandung tertrahidrokanahinol dan kanabinol yang membuat pemakainya mengalami euforia.
Hingga kini, ganja masih termasuk dalam jenis narkotika golongan 1 dan penggunaan nya dilarang keras. Selain ganja, jenis narkotika golongan 1 yang lain adalah sabu sabu, kokain, opium dan heroin.
Kali ini publik di kejutkan dengan kabar yang mencuat bahwa akan di legalkan nya ganja untuk keperluan medis dan pengobatan.
DPR pun angkat bicara ihwal munculnya aspirasi melegalkan penggunaan ganja tersebut. Aspirasi ini akan dipertimbangkan secara hati-hati dengan meminta pendapat para ahli.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait