Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengakui pihaknya menerima aspirasi dari kalangan masyarakat untuk melegalkan pengunaan ganja untuk pengobatan penyakit tertentu.
"Kami tentu akan mengkajinya secara hati-hati dan mendengarkan pendapat para ahli kesehatan, baik dokter maupun farmakolog," kata Arsul, Senin (27/6/2022).
Kendati demikian, Wakil Ketua MPR itu menegaskan kajian ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Komisi III juga belum bisa memastikan apakah aspirasi tersebut bisa diterima atau ditolak.
DPR hanya tegas menolak legalisasi ganja untuk rekreasi atau kesenangan, meski di negara negara lain sudah dilegalkan.
"Kami di Komisi III secara tegas ingin menyampaikan bahwa kami tidak akan melegalisasi ganja untuk kesenangan (cannabis for leisure), sebagaimana yang ada di sejumlah negara," ujarnya.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait