bogor.iNews.id - Ganja seberat 52,9 kilogram berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemilik ganja berinisial BA dan SR diringkus petugas di rumah kontrakannya.
Kasus ini berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa kedua pelaku sering bertransaksi di wilayah Jakarta - Utara.
"Hasil penyelidikan mengarah ke daerah Jonggol, dengan memperlihatkan dua orang pelaku menyimpan ganja berada di kontrakan, atas nama BA dan SR," ujar Guruh di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (5/7/2021).
Setelah mendapat laporan masyarakat tersebut, Satresnarkoba di bawah pimpinan Kanit II AKP P Hasiholan Siahaan langsung melakukan penyelidikan dan mengarah ke kontrakan kedua pelaku di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor.
Dari kontrakan tersangka, polisi menemukan barang bukti sebanyak 52,9 kilogram ganja yang dibungkus dan dibentuk dalam potongan dengan lakban coklat sebanyak puluhan paket.
"50 paket dibungkus dengan lakban coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 49,2 kilogram. Kemudian yang kedua 26 paket dengan bungkus plastik beratnya 3,7 kilogram," terang Guruh.
Adapun dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Opung (DPO) yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, tersangka BA dan SR dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati.
Editor : Zamzami Ramadhan