get app
inews
Aa Read Next : DPR-Pemerintah Sepakat Gubernur DKJ Dipilih Lewat Pilkada

Geger! Ganja Minta Dilegalkan Demi Keperluan Medis, Benarkah?

Selasa, 28 Juni 2022 | 00:09 WIB
header img
Ilustrasi. Tanaman Ganja. Foto: istimewa

BOGOR, iNews.id - Ganja atau mariyuana adalah jenis psikotropika yang mengandung tertrahidrokanahinol dan kanabinol yang membuat pemakainya mengalami euforia.

Hingga kini, ganja masih termasuk dalam jenis narkotika golongan 1 dan penggunaan nya dilarang keras. Selain ganja, jenis narkotika golongan 1 yang lain adalah sabu sabu, kokain, opium dan heroin. 

Kali ini publik di kejutkan dengan kabar yang mencuat bahwa akan di legalkan nya ganja untuk keperluan medis dan pengobatan.

DPR pun angkat bicara ihwal munculnya aspirasi melegalkan penggunaan ganja tersebut. Aspirasi ini akan dipertimbangkan secara hati-hati dengan meminta pendapat para ahli.

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut