Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rakyat Bersuara iNews: Hedonisme Pejabat DPR Disorot, Budiman Sudjatmiko Beri Refleksi Tajam
Advertisement . Scroll to see content

Geger! Ganja Minta Dilegalkan Demi Keperluan Medis, Benarkah?

Selasa, 28 Juni 2022 | 00:09 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Geger! Ganja Minta Dilegalkan Demi Keperluan Medis, Benarkah?
Ilustrasi. Tanaman Ganja. Foto: istimewa

BOGOR, iNews.id - Ganja atau mariyuana adalah jenis psikotropika yang mengandung tertrahidrokanahinol dan kanabinol yang membuat pemakainya mengalami euforia.

Hingga kini, ganja masih termasuk dalam jenis narkotika golongan 1 dan penggunaan nya dilarang keras. Selain ganja, jenis narkotika golongan 1 yang lain adalah sabu sabu, kokain, opium dan heroin. 

Kali ini publik di kejutkan dengan kabar yang mencuat bahwa akan di legalkan nya ganja untuk keperluan medis dan pengobatan.

DPR pun angkat bicara ihwal munculnya aspirasi melegalkan penggunaan ganja tersebut. Aspirasi ini akan dipertimbangkan secara hati-hati dengan meminta pendapat para ahli.

Editor: Hilman Hilmansyah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut