DEPOK - Tersangka penyalahgunaan 17 kilogram paket ganja yang diringkus Satnarkoba Polres Metro Depok mendapatkan imbalan Rp1 juta setiap berhasil mengantarkan paket 1 kilogram.
“Untuk setiap kilogram ganja kering yang diterimanya ini (tersangka) mendapat upah atau imbalan sebesar Rp1 juta, jadi kalau 17 kilogram berarti Rp17 juta,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Mapolrestro Depok, Rabu (26/1/22).
Zulpan mengatakan, modus yang digunakan tersangka dalam mengedarkan ganja kering tersebut adalah dengan sistem tempel yakni meninggalkan barang tersebut di sebuah tempat yang telah disepakati dengan pembeli.
“Modus yang digunakan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika ini adalah menggunakan sistem tempel, jadi barang itu diterima tanpa bertemu dengan pengirimnya,” kata Zulpan.
Editor : Hilman Hilmansyah