Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 17 kilogram. Dalam pengungkapan itu turut diamankan pula seorang laki-laki berinisial S alias A (24 tahun).
“Peran tersangka dalam tindak pidana narkotika ini sebagai kurir, jadi ada yang mengendalikannya lagi,” kata Zulpan.
Zulpan mengatakan, yang mengendalikan peredaran narkotika jenis ganja ini adalah inisial A dan B, keduanya masih buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini masih dalam pengejaran oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai DPO dengan inisial A kemudian yang kedua inisialnya adalah B,” kata Zulpan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, aparat kepolisian menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Hilman Hilmansyah