Ibu Pemohon Legalisasi Ganja Untuk Medis, Temui Pimpinan DPR Cerita Penyakit Anaknya

Ifan Jafar Siddik
Ibu Santi pemohon legalisasi ganja medis bertemu pimpinan DPR. Foto: MPI/ istimewa

BOGOR, iNews.id - Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang berisikan menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu dan teknologi, mencegah, melindungi dan menyelematkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika, memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Sebuah kutipan isi dari Undang-Undang No 35 tahun 2009 yang sedang marak di perbincangkan.

Seorang ibu bernama Santi Warastuti mengadukan kondisi anaknya ke pimpinan DPR RI. 

Santi merupakan penggugat uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang meminta legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

Anak Santi saat ini mengidap penyakit cerebral palsy atau gangguan pada otak yang memengaruhi gerakan dan tonus otot atau postur tubuh. Pengobatan yang efektif untuk anaknya adalah dengan terapi minyak biji ganja.

Santi diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Santi mengucap syukur karena aspirasinya ditanggapi pimpinan DPR RI. 

"Saya sangat bersyukur sekali, alhamdulilah apa yang saya aspirasikan mendapat tanggapan yang bagus dari bapak," kata Santi seusai beraudiensi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Editor : Hilman Hilmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network