"Kemudian pelaku memperkosa korban. Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, kemudian pelaku pun mengambil harta benda milik korban. Kami jerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan," ucapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait