Sidang Putusan Sela Pengeroyokan Pegiat Medsos Ade Armando Kembali Digelar PN Jakarta Pusat

Furqon Munawar
Sidang Putusan Sela Pengeroyokan Pegiat Medsos Ade Armando Kembali Digelar PN Jakarta Pusat. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Sidang enam orang terdakwa kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando kembali digalar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (13/7/2022) dengan agenda putusan sela.

Ke Enam terdakwa tersebut adalah Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.

Putusan sela ini akan menentukan apakah majelis hakim PN Jakarta Pusat akan meneruskan atau tidak proses peradilan perkara tersebut.

"Agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa," ujar kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, saat dikonfirmasi,Rabu pagi.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network