BOGOR, iNews.id - Sidang perdana kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nonaktif Bogor, Ade Yasin.
"Persidangan ini dilatarbelakangi peristiwa tangkap tidur ya. Pada hari ini pun setelah pembacaan dilakukan jaksa penuntut umum KPK tidak ada disebutkan masalah operasi tangkap tangan tersebut," ungkap Kuasa Hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Rabu 13 Juli 2022.
Ia menyebutkan, saat penangkapan pada 27 April 2022 dini hari, Ade Yasin dijemput petugas KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait