Presiden Terbitkan Inpres Peningkatan Akses Pelayanan Bagi Kesehatan Ibu Hamil Melalui Jampersal

Ifan Jafar Siddik
Ilustrasi Ibu Hamil (Foto : Istimewa/iNews.id)

Kepada para gubernur diperintahkan untuk:

  1. Menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal; dan
  3. Memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah provinsi yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.


Editor : Hilman Hilmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network