Sementara itu usai persidangan, Dinalara menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat. Terlebih tidak dijelaskan keterlibatan Ade Yasin dalam perkara itu.
"Itu yang kami buktikan karena dalam perkara ini jelas-jelas pernyataan si pelaku (Ihsan Ayatullah) yang melakukan pemberian itu dalam BAP yang diperiksa berkali-kali oleh KPK jelas mengatakan bahwa dia tidak pernah mendapatkan arahan, tidak pernah diperintah, bahkan tidak pernah melaporkan apapun yang dilakukan oleh dia bersama dengan tim pemeriksa BPK perwakilan Jabar," kata dia.
Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa KPK melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan. Duit yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.
Sementara, Kuasa Hukum Ade Yasin lainnya, Roynal Pasaribu mengajak hakim menyoriti kualitas dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Karena menurutnya terdapat banyak kejanggalan, sehingga tim kuasa hukum mengajukan keberatan.
"Apakah telah sesuai dengan norma-norma hukum, fakta dan bukti kejadian yang sebenarnya, ataukah rumusan delik dalam dakwaan itu hanya merupakan suatu ‘imaginer' atau ‘dongeng’ yang dapat menyudutkan terdakwa," tuturnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait