Sidang Kedua Pembacaan Eksepsi, Kuasa Hukum: Alat Bukti Lemah, KPK 'Ngotot' Seret Ade Yasin

Ifan Jafar Siddik
Suasana sidang kedua kasus suap Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Ngeri Bandung, Rabu 20/7/2022. Foto: iNewsbogor.id/ Ifan JS

BOGOR, iNews.id - Kasus yang membelit Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memasuki babak baru. Sidang kedua yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan agenda pembacaan eksepsi menunjukan titik terang. 

Kuasa Hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret kliennya ke kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, tanpa melengkapi alat bukti.

"Di dalam dakwaan tidak ada disebutkan JPU (jaksa penuntut umum) tentang temuan hasil sadapan Penyidik KPK terhadap pembicaraan yang dilakukan Terdakwa AY untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan," ungkapnya saat membacakan eksepsi pada sidang kedua di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022).



Editor : Hilman Hilmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network