BNNP Kepri Bongkar Kasus Clandestine Lab Pembuatan Narkotika Di Perumahan Elite Sukajadi Batam

Furqon Munawar
BNNP Kepri Bongkar Kasus Clandestine Lab Pembuatan Narkotika Di Perumahan Elite Sukajadi Batam. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI) merilis pengungkapan Kasus Clandestine Lab (Pabrik Gelap) Pembuatan Narkotika Jenis Sabu yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau oleh BNN Propinsi Kepri.

Rilis pengungkapan kasus dipimpin langsung Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose.

Dalam kaitan ini, petugas BNNP Kepulauan Riau mengamankan barang bukti narkotika golongan I Jenis sabu seberat bruto 5.032 (lima ribu tiga puluh dua) gram dan cairan yang diduga Prekusor Narkotika yang digunakan untuk membuat Narkotika.


Profil para tersangka kasus clandestine produksi sabu rumahan di Batam Kepulauan Riau.      (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

 

Pengungkaoan kasus berawal, saat Petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya Clandestine Lab (Pabrik Gelap) Pembuatan Narkotika golongan I jenis Sabu, Selasa (19/7/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial MS (43 Tahun, WNA Malaysia) dan NS (47 Tahun, WNI) di Jl. Pandan Laut No. 23 Cluster Nirwana Sukajadi RT. 006 RW. 001 Kel. Sukajadi Kec. Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (21/7/2022).

"Saat penggeledahan ditemukan 3 (tiga) lembar kertas putih yang diatasnya terdapat kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu seberat netto 2.261(dua ribu dua ratus enam puluh satu) gram, 1 (satu) buah tempat air warna bening yang didalamnya berisi kristal berwarna ungu tua yang diduga Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 2.771 (dua ribu tujuh ratus tujuh puluh satu) gram, cairan yang diduga Prekusor Narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat Narkotika jenis sabu," kata Kepala BNN Petrus R. Golose.


Barang bukti kasus clandestine produksi sabu rumahan di Batam Kepulauan Riau.                (Foto : iNewsBogor.id/ist.)
 
 
Petugas BNNP Kepri pun melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti Blok B1 No. 41, Kec. Belian, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau mengamankan1 (satu) orang diduga tersangka berinisial AS (25 Tahun, WNI).

Atas kejadian tersebut diatas, maka 3 (tiga) orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2),Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Kepala BNN RI.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network