BOGOR, iNews.id - DPO (Daftar Pencarian Orang) adalah istilah bagi para buronan di dalam sebuah kasus hukum. Hal tersebut seperti yang terjadi pada MSAT yang telah dinyatakan DPO atas kasus hukum yang menimpanya.
Orang yang ditetapkan sebagai DPO akan dicari keberadaannya oleh pihak kepolisian hingga ditemukan.
Alasan seseorang ditetapkan sebagai DPO apabila berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang cukup dengan keyakinan penyidik bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka atau pelaku tindak pidana selanjutnya penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait