Kali ini, kita diberikan kemudahan untuk mengetahui bagaimana cara mengecek status DPO.
Pada tahun 2020 Ditjen Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri telah menerima ratusan data buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Data data tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem milik Dukcapil Kemendagri. Setelah masuk ke dalam sistem Dukcapil maka akan ada keterangan dalam data kependudukan ke depan. Di mana, akan ada status hukum pada data kependudukan tersebut.
Kita dapat mengakses nya dengan cara membuka database lewat Dukcapil lalu ketik NIK maka keluar status hukum dari pemilik NIK nya. Status nya tertulis status hukum, buron, DPO dan normal.
Selain lewat Dukcapil, kita juga dapat mengaksesnya via Google.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait