Cara Cek Status DPO, Bisa Diakses Lewat Dukcapil

Ifan Jafar Siddik/ net
Ilustrasi cek status DPO. Foto: iNews.id/ istimewa

Kali ini, kita diberikan kemudahan untuk mengetahui bagaimana cara mengecek status DPO.

Pada tahun 2020 Ditjen Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri telah menerima ratusan data buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Data data tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem milik Dukcapil Kemendagri. Setelah masuk ke dalam sistem Dukcapil maka akan ada keterangan dalam data kependudukan ke depan. Di mana, akan ada status hukum pada data kependudukan tersebut.

Kita dapat mengakses nya dengan cara membuka database lewat Dukcapil lalu ketik NIK maka keluar status hukum dari pemilik NIK nya.  Status nya tertulis status hukum, buron, DPO dan normal.

Selain lewat Dukcapil, kita juga dapat mengaksesnya via Google.

Editor : Hilman Hilmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network