Kabar Gembira! Kementan Beri Bantuan Wabah PMK Peternak Terdampak Hingga Rp10 Juta , Ini Syaratnya

Furqon Munawar
Kabar Gembira! Kementan Beri Bantuan Wabah PMK Peternak Terdampak Hingga Rp10 Juta , Ini Syaratnya. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

Kementan akan memberikan kompensasi terhadap pendepopulasian hewan ternak sehat yang berpontesi menularkan PMK di zona hijau, sementara bantuan diperuntukkan kepada hewan yang mati akibat PMK di zona merah.

Terkait bantuan bagi petetnak terdampak dijelaskan dalam Kepmentan, “Hewan yang mati akibat PMK atau tertular PMK dan dikenai tindakan pemotongan hewan bersyarat (test and slaughter) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, dapat diberikan bantuan,” demikian bunyi diktum keempat.

Kepmentan.Kementan membatasi pembayaran bantuan paling banyak lima ekor per kepemilikan yang berada di wilayah atau kawasan (pulau) yang merupakan zona merah. Bantuan hanya dapat diberikan kepada perseorangan atau peternak yang memenuhi persyaratan administrasi dan kriteria hewan.



Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network