Berikut syarat peternak mendapatkan bantuan jika ternaknya terdampak PMK:•
- Melampirkan foto copy KTP
- Hewan telah didata dan dilaporkan oleh dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan di bidang peternakan dan kesehatan hewan di iSIKHNAS, yang dibuktikan dengan print out data iSIKHNAS
- Memilki surat keterangan kepemilikan hewan yang ditandatangi oleh kepala desa atau lurah setempat
- Melampirkan visum et repertum untuk hewan yang mati dari dokter hewan berwenang dan surat diagnosis dari dokter hewan setempat yang menunjukkan gejala klinis.
Nantinya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan melakukan proses pembayaran bantuan setelah menerima hasil validasi administratif dari kepala dinas provinsi.
Adapun besaran bantuan yang diberikan berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 08048/2022 tentang Besaran Pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat PMK, untuk kambing/domba sebesar Rp1,5 juta, babi Rp2 juta, dan sapi sebesar Rp10 juta.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait