JAKARTA,iNews.id- Harga pupuk non-subsidi yang dikabarkan naik 70 persen hingga 120 persen beberapa waktu lalu direspons berbagai pihak. Kenaikan tersebut disebabkan dari beberapa faktor, mulai dari kenaikan bahan baku hingga kondisi pandemi yang terjadi saat ini.
"Harga pupuk dan bahan baku pupuk di dunia memang mengalami kenaikan seiring dengan melonjaknya harga berbagai komoditas dunia, antara lain karena pengaruh pandemi, krisis energi di eropa serta adanya kebijakan beberapa negara yang menghentikan ekspornya dan lonjakan permintaan yang tinggi di pasar dunia," ungkap Corporate Communication PIHC, Wijaya Laksana, Sabtu (6/11/2021).
Wijaya menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk tetap menjaga pasokan dalam negeri, baik pupuk subsidi maupun non subsidi.
"Kami memprioritaskan kebutuhan dalam negeri dengan tidak melakukan ekspor, menyiapkan stok dua kali lipat kebutuhan," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait