Satu Tahun Bergulir, Polisi Stop Kasus Penggelapan dan Penyekapan di Depok Lewat Restorative Justice

Furqon Munawar
Satu Tahun Bergulir, Polisi Stop Kasus Penggelapan dan Penyekapan di Depok Lewat Restorative Justice. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

DEPOK, iNewsBogor.id - Bak kado spesial di  HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, setelah satu tahun bergulir, akhirnya kasus penyekapan seorang pengusaha yang terjadi di Depok Jawa Barat Agustus 2021 lalu menemui jalan tengah dengan restorative justice pihak Kepolisian.

Kasus berawal dugaan penggelapan dana perusahaan berakhir dengan damai, kedua pihak telah menandatangani Akta Kesepakatan Perdamaian No. 16 di hadapan Notaris Suherdiman, Jumat 10 Juni 2022.

Bareskrim Polri menghentikan penyidikan dua Laporan Polisi yang sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.Kedua kedua Laporan Polisi tersebut yakni, Laporan Polisi No. LP/B/4260/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2021.

Dalam laporan ini Krisnawati sebagai pemilik PT Indocertes melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan Atet Handyana Juliandri Sihombing.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network