Satu Tahun Bergulir, Polisi Stop Kasus Penggelapan dan Penyekapan di Depok Lewat Restorative Justice
"Atet dalam peristiwa itu sudah memaafkan dan memilih penyelesaian secara restorative justice," ujar Bonar.
Lebih lanjut kata Bonar, "Antara kedua belah pihak tidak akan ada lagi tuntutan baik pidana maupun perdata dalam kasus tersebut di kemudian hari," ujarnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait