SURABAYA,iNews.id - Mobil Vanessa Angel sempat terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter pada kecelakaan lalu lintas pekan lalu.
Sementara pengendaranya Tubagus Joddy sudah ditetapkan tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang, Kamis (4/11/2021).
Polisi melakukan penahanan terhadap Tubagus Joddy, untuk kepentingan penyelidikan dan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
Kemudian, pada pukul 11.58 WIB, Joddy mengakui saat menyetir dia menghubungi orangtuanya, menggunakan ponsel.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, tidak bermain ponsel dan tidak berkendara melebihi kecepatan yang telah ditentukan," tandasnya.
Dalam perkara ini, Joddy dijerat Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 311 ayat 5 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta".
Kemudian Pasal 311 ayat 5 berbunyi "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Pajero Sport bernomor polisi B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter.
Polisi pun membeberkan sejumlah bukti yang menjadikan Joddy ditetapkan tersangka kecelakaan tunggal.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan, sebelum terjadi kecelakaan, Joddy mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi sambil bermain ponsel.
"Yang bersangkutan sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan, tidak boleh bermain ponsel. Ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain ponsel. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan," kata Latif Usman, Kamis (11/11/2021).
Penyidik, imbuh Latif Usman, juga menghitung kecepatan mobil Pajero Sport yang dikendarai Tubagus Joddy saat terjadi kecelakaan adalah 130 km per jam.
Sementara di ruas jalan tersebut rambu-rambunya terpasang batas kecepatan 80 km per jam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait