Dilempar Pasir Pria Ini Balas Tendang Perempuan hingga Terjerembab

Rachmat Kurniawan
Holil, tersangka penganiayaan terhadap MN seorang wanita yang sebelumnya melemparkan pasir karena sempat digoda oleh pelaku. (Foto: Istimewa)

Untuk mempertanggung jawabkan ulahnya, pelaku langsung di gelandang ke Mapolsek Sungai Selan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Di hadapan Polisi, pelaku mengaku tega menganiaya korban lantaran sebelumnya korban melempar pasir kepada dirinya di lokasi TI. Dimana aksi tersebut dipicu oleh sikap pelaku yang menggoda dan mencolek korban.

"Alasan Holil melakukan penganiyaan terhadap  MN adalah, sebelumnya Holil sempat menggoda dan mencolek MN, karena tidak terima  MN memarahi dan melemparkan segenggam pasir ke arah pelaku, Holil yang kesal lansung menampar dan menendang MN," ujar Boy.

Atas kejadian tersebut, Holil disangkakan pada pasal 351 KUHP tindak pidana dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network