BANDUNG,iNews.id - 6 oknum anggota POM TNI AL divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung dan dijatuhi hukuman 9 hingga 13 tahun penjara terkait tindak pidana pembunuhan.
6 oknum TNI AL itu yakni MDS, MH, BS, WI, SM, dan YMA. Mereka diketahui anggota POM TNI AL Purwakarta.
Para oknum tersebut dibawa ke pengadilan militer karena menganiaya seorang warga Purwakarta berinisial FM (40) hingga tewas. Penganiayaan dipicu dugaan korban terlibat pencurian mobil.
Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (22/11/2021).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama," tegas Ketua Majelis Hakim, Letkol Hotman Maruli Tua Panjaitan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait