6 Oknum POM TNI AL Divonis 9 hingga 13 Tahun Penjara Terlibat Pembunuhan di Purwakarta

Agung Bakti Sarasa
6 oknum prajurit TNI AL menjalani sidang putusan yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (22/11/2021). Foto: Istimewa

BANDUNG,iNews.id - 6 oknum anggota POM TNI AL divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung dan dijatuhi hukuman 9 hingga 13 tahun penjara terkait tindak pidana pembunuhan.

6 oknum TNI AL itu yakni  MDS, MH, BS, WI, SM, dan YMA. Mereka diketahui anggota POM TNI AL Purwakarta.

Para oknum tersebut dibawa ke pengadilan militer karena menganiaya seorang warga Purwakarta berinisial FM (40) hingga tewas. Penganiayaan dipicu dugaan korban terlibat pencurian mobil.

Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (22/11/2021).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama," tegas Ketua Majelis Hakim, Letkol Hotman Maruli Tua Panjaitan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network